Kemenag Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Hanya Boleh Pakai untuk Keperluan Ini

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tutur Kamaruddin.
Aturan Kemenag juga melarang akses, penyimpanan maupun penyebaran konten yang membahayakan anak. Larangan tersebut mencakup konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks dan konten negatif lainnya.
Siswa maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan atau menyebarkan foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Aturan penggunaan gawai tidak hanya diterapkan di sekolah. Kemenag juga meminta orang tua atau wali ikut mengawasi penggunaan HP oleh anak di rumah.
Orang tua diarahkan membatasi penggunaan gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Pengawasan dapat diperkuat dengan memanfaatkan fitur parental control. Orang tua dapat mengatur batas usia konten, membatasi pembelian atau pengunduhan aplikasi, mengaktifkan safe search, serta mengatur durasi penggunaan layar.
Kemenag juga menganjurkan agar anak menggunakan gawai di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Kamaruddin menekankan bahwa pembentukan kebiasaan digital yang sehat membutuhkan keterlibatan keluarga.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelasnya.
Orang tua juga didorong menyediakan kegiatan tanpa gawai, seperti olahraga, membaca buku, aktivitas seni, kegiatan keagamaan hingga kegiatan bersama komunitas.
Pelaksanaan aturan pembatasan penggunaan HP di sekolah juga melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Kemenag mendorong keterlibatan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader serta unsur masyarakat lainnya.
Kebijakan ini menempatkan literasi digital bukan hanya sebagai kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Melalui pembatasan tersebut, penggunaan HP tetap dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari pembelajaran, tetapi harus dilakukan sesuai kebutuhan, aturan satuan pendidikan dan kepentingan terbaik bagi siswa.(YL)














