“Pekerja ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 53 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.
Namun, penetapan tersangka tersebut justru memicu sorotan publik. Pasalnya, pemilik gudang yang dikenal dengan nama Ibu Sarah hingga kini belum tersentuh hukum dan masih bebas.
Publik mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum, di mana pekerja lapangan yang diduga hanya menjalankan perintah justru lebih dulu ditahan, sementara pemilik modal yang diduga menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut belum diamankan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Muba belum memberikan penjelasan resmi terkait status hukum pemilik gudang tersebut.













