Komisi II DPRD Prabumulih Cecar PD Petro Prabu Soal Isu Penggelapan yang Viral
Misteri Sisa Dana Rp83 Juta
Persoalan menjadi pelik dan masuk ke ranah pidana ketika menghitung aliran dana yang masuk. Pihak SPPG diketahui telah menyetorkan dana total sebesar Rp176 juta untuk menyelesaikan kewajiban akibat temuan illegal tapping tersebut.
Namun, dalam catatan yang terungkap di rapat:
Rp93 juta telah resmi disetorkan oleh PD Petro Prabu kepada PTGN.
Rp83 juta sisanya menguap tanpa kejelasan alias belum diketahui penyetorannya.
Selisih angka Rp83 juta yang “gelap” inilah yang kemudian memicu laporan resmi terhadap Direktur Utama PD Petro Prabu ke Polres Prabumulih atas dugaan tindak pidana penggelapan.
DPRD Hormati Proses Hukum di Polres
Meskipun persoalan administrasi antara SPPG dan PTGN dikabarkan bisa selesai jika seluruh kewajiban dilunasi, Komisi II DPRD menegaskan tidak akan mencampuri urusan pidana yang kini ditangani kepolisian.
”Dari informasi yang kami terima, pihak SPPG sebenarnya sudah membayar kewajiban mereka. Namun, terkait laporan dugaan penggelapan (dana sisa), prosesnya masih berjalan di Polres Prabumulih. Kami di DPRD sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkas Riza Ariansyah.
Kini, publik Prabumulih menanti tenggat waktu hingga 1 Agustus mendatang. Apakah sisa dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, ataukah kasus ini akan menggelinding lebih jauh di koridor hukum pidana?.(Roy)


