Menunggu Speedboat, Kurir Sabu 405 Gram Keburu Diciduk Ditresnarkoba Polda Sumsel
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga sabu tersebut hendak dikirim menuju wilayah Sungai Baung, Kabupaten OKI, melalui jalur transportasi sungai. Dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Selain empat paket sabu, petugas juga mengamankan sebuah tas ransel merek Polo Run yang digunakan tersangka untuk membawa barang haram tersebut.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegas Yulian.
Atas perbuatannya, Sumardi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya jalur distribusi yang memanfaatkan transportasi sungai di wilayah Sumatera Selatan.(DIT)


