Menjaga Operasional Hulu Migas Berjalan Tak Bertentangan dengan Koridor Hukum, SKK Migas Sumbagsel Teken PKS Bersama Kejati Sumsel
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – SKK Migas Sumbagsel bersama – KKKS Wilayah Sumsel laksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu 15 Juli 2026.
PKS disusun sebagai upaya mitigasi penanganan permasalahan yang menjadi kendala kelancaran operasional terhadap kegiatan usaha hulu Migas.
Perlunya dukungan pembangunan strategis yang dituangkan dalam PKS antara SKK Migas dengan stakeholder berwenang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjadi salah satu dorongan yang menjadi dasar terlaksananya PKS ini.
Kerja sama ini juga berawal dari kesamaan pandangan bahwa keberhasilan kegiatan usaha hulu migas tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis dan investasi, tetapi juga memerlukan dukungan kelembagaan yang kuat, koordinasi yang erat, serta kepastian hukum.
Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat menjadi landasan kolaborasi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
”PKS ini menjadi PKS Pertama yang dilakukan Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia,” ungkap Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto.
Hal ini dijelaskannya menjadi semangat yang positif bagi industri hulu migas khususnya KKKS yag beroperasi di wilayah Sumsel untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab serta komitmen guna kelancaran operasional hulu migas.
”PKS yang kita tanda tangani hari ini patut untuk kita syukuri, dengan hadirnya Pak Kajati disini secara langsung tentu juga merupakan wujud dukungan yang baik kepada kita SKK Migas dan KKKS,” lanjut Bambang.
Dikatakannya pula bahwa industri hulu migas merupakan sektor strategis nasional yang memiliki kompleksitas tinggi.
Bagaimana pengelolaan aset negara, risiko operasional, serta kondisi dan dinamika di wilayah operasi sangat memerlukan sinergi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum.


