Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar 1 Kg Sabu di Talang Kelapa Ditangkap Polda Sumsel
Seluruh barang bukti menguatkan peran tersangka sebagai pengedar dalam jaringan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan pidana terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026.
Dengan jumlah barang bukti yang signifikan, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan daerah,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga pengungkapan ini dapat berhasil.
Penyitaan lebih dari satu kilogram sabu ini dinilai memiliki dampak strategis besar, karena berpotensi mencegah peredaran ribuan dosis narkotika di tengah masyarakat.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama di balik tersangka.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan distribusi. Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Sumatera Selatan.


