Mirna Bersumpah di Depan Hakim: Ruko Saya Bukan Gudang Rokok Ilegal
“Saya tahu ruko itu sering tutup. Tapi kalau ada mobil truk datang, ruko itu dibuka,” katanya. Usai mendengarkan keterangan Mirna, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan...
“Saya tahu ruko itu sering tutup. Tapi kalau ada mobil truk datang, ruko itu dibuka,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan Mirna, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh JPU.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa perkara ini bermula pada 8 September 2025, ketika terdakwa Junaidi mendatangi toko milik Fikri Fernanda alias Nanda yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat itu, Nanda menyampaikan bahwa dirinya telah memesan rokok ilegal tanpa pita cukai yang didatangkan dari Madura.
Pada 11 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Nanda kembali menghubungi Junaidi dan meminta bantuan untuk membongkar serta menyimpan rokok-rokok ilegal tersebut di sebuah ruko di Jalan Bukit Baru, Palembang. Junaidi kemudian mengajak Ardi dan Wahyudi untuk membantu proses tersebut.
Keesokan harinya, 12 September 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, sebuah truk Hino dengan nomor polisi BG 8811 UV tiba di lokasi. Ketiga terdakwa menurunkan paket-paket rokok ilegal dari truk menggunakan mobil Daihatsu Luxio yang dipinjamkan oleh Nanda.
Pada saat bersamaan, dua petugas Bea Cukai, Dyo Alvisar dan Faishal Azizi, yang telah melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WIB, melihat aktivitas mencurigakan tersebut dan langsung melakukan penindakan. Saat petugas memperkenalkan diri, Nanda yang berada di lokasi langsung melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 4.440.780 batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan total 225.479 bungkus. Seluruh rokok tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.


