Mobil Plat Luar Mencurigakan Melintas di Empat Lawang, Polisi Temukan Sabu dan Senjata Tajam
Oleh karena itu, penyidik akan mendalami asal-usul kendaraan serta jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, kepemilikan senjata tajam jenis wali akan diproses dalam penanganan terpisah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, menegaskan bahwa patroli hunting merupakan strategi efektif dalam memutus jalur distribusi narkotika, khususnya yang menggunakan kendaraan untuk mobilitas.
“Kami bergerak secara acak dan tanpa pola tetap. Upaya ini terbukti efektif dalam mengungkap pelaku yang mencoba menyembunyikan narkotika di dalam kendaraan. Pengembangan terhadap jaringan dan asal barang bukti sedang kami lakukan,” tegas Abdul Aziz.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menekankan bahwa temuan senjata tajam bersama narkotika menjadi perhatian serius karena menunjukkan potensi ancaman berlapis.
“Polda Sumatera Selatan akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap pola kejahatan yang tidak hanya melibatkan narkotika, tetapi juga potensi kekerasan. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan terukur,” ujar Nandang.
Polda Sumatera Selatan memastikan pemberantasan narkotika dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, termasuk dengan mengantisipasi berbagai modus operandi baru serta potensi keterlibatan jaringan lintas daerah yang semakin kompleks.


