Mulai 2026, Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum, Gubernur Sumsel: Tak Ada Lagi Toleransi
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi serta kabupaten/kota se-Sumsel di Griya Agung, Selasa (30/12/2025) siang.
Rakor tersebut dihadiri Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota, pengamat transportasi, serta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel.
Seluruh pemangku kepentingan menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Gubernur Sumsel tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini diambil tidak hanya untuk menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam meminimalisir dampak lingkungan, khususnya pencemaran udara akibat aktivitas angkutan batubara yang selama ini melintas di jalan umum.
Dalam arahannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara sejatinya merupakan masalah sederhana apabila seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan dalam menjalankan usaha maupun roda pemerintahan.
“Dalam berusaha dan menjalankan pemerintahan, ada kepatuhan dan kepatutan yang harus dijalankan. Bisa saja kita merasa sudah patuh, tapi pertanyaannya, sudah patutkah apa yang kita lakukan,” tegas Herman Deru.
Ia menyoroti dampak serius angkutan batubara terhadap kualitas udara. Berdasarkan hasil uji laboratorium di sejumlah perlintasan angkutan batubara, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat berada di ambang batas, bahkan memasuki zona merah.


