Mulai 2026, Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum, Gubernur Sumsel: Tak Ada Lagi Toleransi
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah Undang-Undang Pencemaran Udara,” ujarnya.
Menurut Herman Deru, angkutan pertambangan mineral dan batubara sudah sewajarnya menggunakan jalan khusus sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kita sering berada di antara kebijakan dan toleransi. Sejak Peraturan Gubernur tentang jalan khusus dikeluarkan, progresnya hampir tidak ada karena kita berada di zona nyaman. Pertanyaannya, sudah adilkah kita terhadap alam dan masyarakat? Oleh karena itu, penggunaan jalan khusus harus segera direalisasikan,” tegasnya.
Meski bersikap tegas, Pemerintah Provinsi Sumsel tetap membuka ruang bagi investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja. Namun, investasi tersebut harus sejalan dengan kepentingan masyarakat dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Berdasarkan data Pemprov Sumsel, terdapat 60 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan masih menggunakan ruas jalan umum, dengan lebih dari 50 persen di antaranya berkontribusi signifikan terhadap kemacetan dan pencemaran udara, terutama di ruas Lahat–Tanjung Jambu–Kota Lahat.
Pemprov Sumsel juga mencatat adanya investor jalan khusus yang sedang menyelesaikan pembangunan infrastruktur dan ditargetkan rampung pada 20 Januari mendatang. Jalan ini akan terhubung dengan jalan khusus milik SLR 107 sehingga diharapkan angkutan batubara tidak lagi melintasi jalan umum.
Sambil menunggu penyelesaian jalan khusus, perusahaan tambang di wilayah Pagar Alam masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan batubara hanya ditimbun di stockpile dan tidak diangkut keluar. Sementara itu, perusahaan di Muara Enim, Lahat, dan Musi Banyuasin memiliki kriteria berbeda sesuai kondisi lapangan.
Untuk memastikan komitmen perusahaan, Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi yang bekerja hingga 1 Februari 2026, melibatkan unsur TNI, Polri, DPRD, serta membuka ruang partisipasi wartawan dan LSM.


