Musnahkan Narkoba Bernilai Rp1,2 M Lebih, Hasil Ops Pekat Musi 2026 di Hadapan 32 Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K. memaparkan bahwa hasil penindakan bulan Maret 2026 mencerminkan intensitas pengungkapan yang konsisten di berbagai wilayah.
“Sebaran kasus dari Palembang hingga Lubuk Linggau menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah. Kami terus memperkuat koordinasi antar satuan wilayah dan mengoptimalkan intelijen untuk memutus rantai distribusi narkoba dari hulu ke hilir,” ujar Yulian.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi akan terus dilanjutkan sebagai strategi jangka panjang pemberantasan narkotika.
“Operasi ini bukan kegiatan sesaat, melainkan langkah berkelanjutan. Setiap gram yang dimusnahkan hari ini adalah nyawa anak bangsa yang berhasil kami selamatkan,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari siklus penegakan hukum yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Lebih dari 20.000 jiwa berhasil kami selamatkan dari ancaman narkoba sepanjang Maret 2026. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang disita dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.


