Ngaku Bisa Loloskan Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap usai Diduga Tipu 8 Korban Rp156 Juta
Adapun delapan korban dalam perkara tersebut yakni Juliana Emelinda, Astrid Monicha, M Firdaus, M Zaki, Nyanyu Febrina Nuraini, RA Siti Malfira, M Kevin, dan Nyanyu Yolanda Anastasya. Peristiwa dugaan penipuan itu dilaporkan terjadi di Jalan Faqih Jalaluddin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, pada 1 Juli 2026.
Setelah seluruh korban menyerahkan uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp156 juta, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terwujud. Upaya korban untuk meminta pengembalian dana juga tidak membuahkan hasil karena tersangka sulit dihubungi.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh lembar kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani tersangka serta dokumentasi proses penyerahan uang sebagai barang bukti.
Saat ini, Satreskrim Polrestabes Palembang masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.(DIT)


