Oknum Kades di OKU Selatan Ditangkap, Diduga Terlibat Pengeroyokan Buruh Proyek Bendungan hingga Tewas

“Dari hasil interogasi, SDI mengakui ikut memukul dan menendang korban. Pengakuan itu diperkuat dengan hasil olah TKP dan bukti permulaan yang telah kami kumpulkan,” ujar Aston.
Kondisi Suhendra kemudian semakin memburuk. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban disebut sudah dalam kondisi lemah dan berlumuran darah ketika berada di lantai rumah kepala desa.
Dua orang saksi kemudian membawa korban dengan cara dibopong kembali ke rumah kontrakannya. Sekitar pukul 05.00 WIB, Suhendra dibawa ke bidan desa untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, sekitar 30 menit kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah selanjutnya dibawa ke masjid untuk dimandikan dan dikafani. Warga kemudian mempersiapkan proses pemakaman.
Namun, sebelum jenazah dikebumikan, polisi datang dan meminta agar pemakaman dihentikan sementara. Langkah tersebut menjadi titik penting bagi penyidik untuk mengungkap dugaan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jenazah kemudian dibawa ke RSUD OKU Selatan guna menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Langkah cepat anggota menunda pemakaman menjadi kunci terungkapnya perkara ini,” kata Aston.
Polisi saat ini telah menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku dalam perkara tersebut.
SDI yang merupakan Kepala Desa Sukabumi telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan JK dan IN masih dalam pengejaran polisi.
Dari lokasi kejadian, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah bantal yang terdapat bercak darah serta satu unit telepon seluler milik korban.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi menjerat para terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (4) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus yang merenggut nyawa buruh proyek Bendungan Tiga Dihaji tersebut.(BOI)














