Operasi Tengah Malam, Dua Pengedar Sabu di Pemulutan Ogan Ilir Ditangkap
Ps Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa kedua tersangka terbukti bekerja sama dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Keduanya tinggal bersebelahan dan menjalankan aktivitas bersama. Barang bukti serta peralatan yang ditemukan menunjukkan adanya keterlibatan aktif sebagai pengedar sekaligus pengguna. Oleh karena itu, kami terapkan pasal permufakatan jahat,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti efektivitas sinergi internal Polri hingga tingkat desa.
“Kolaborasi antara Polsek dan Satresnarkoba ini menunjukkan bahwa respons terhadap laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan terintegrasi. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika, bahkan hingga ke lingkungan terkecil,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir tengah melakukan pendalaman, termasuk pengembangan jaringan pemasok serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Laboratorium Forensik.
Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.


