Pastikan Layanan Gawat Darurat Tetap Ditanggung JKN, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Pahami Alur Pelayanan
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Kepastian dalam memperoleh layanan kesehatan merupakan hak dari Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk dalam kondisi mendesak saat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tidak beroperasi.
BPJS Kesehatan Cabang Palembang menegaskan bahwa pada prinsipnya, peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit apabila berada dalam kondisi kegawatdaruratan medis.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Edy Surlis, menjelaskan bahwa penentuan kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis di rumah sakit.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan pasien dengan kondisi gawat darurat, maka pelayanan dijamin oleh JKN dan pasien harus mendapatkan penanganan tanpa penundaan,” ujarnya.
Namun demikian, apabila hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisi pasien tidak termasuk kategori gawat darurat, maka pelayanan akan mengikuti alur yang berlaku dalam Program JKN. Dalam hal ini, pasien akan diarahkan untuk mendapatkan layanan di FKTP.
“Peserta dapat kembali ke FKTP tempat terdaftar. Namun dalam kondisi tertentu seperti libur panjang atau hari raya, peserta juga dapat mengakses FKTP lain yang tetap buka dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, pelayanan kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.


