Pastikan Layanan Gawat Darurat Tetap Ditanggung JKN, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Pahami Alur Pelayanan
Pada Pasal 3 dalam Peraturan tersebut disebutkan bahwa kriteria kegawatdaruratan meliputi: mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan; adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi; adanya penurunan kesadaran; adanya gangguan hemodinamik; dan/atau memerlukan tindakan segera.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengakses layanan kesehatan sesuai prosedur serta memahami alur pelayanan guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Selain itu, BPJS Kesehatan telah menyiapkan berbagai kanal informasi dan pengaduan bagi peserta antara lain melalui petugas BPJS SATU yang berada di rumah sakit dan siap memberikan pendampingan, informasi, serta membantu penyelesaian kendala yang dihadapi peserta JKN.
Edy menyampaikan bahwa Informasi Kontak BPJS SATU dapat ditemukan di loket informasi rumah sakit dan beberapa titik lokasi yang ramai pengunjung/mudah ditemukan pasien di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Selain nomor kontak petugas BPJS Kesehatan, Informasi yang dapat di lihat dalam bentuk poster ini juga memuat informasi kontak dari Staf khusus rumah sakit yang ditunjuk untuk membantu melayani informasi dan pengaduan,” jelas Edy.
Di sisi lain, layanan digital juga terus dioptimalkan untuk memberikan kemudahan akses bagi peserta. Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memperoleh berbagai informasi kepesertaan, lokasi fasilitas kesehatan, hingga layanan administrasi.
Selain itu, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811-8165-165 juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan informasi maupun pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor.


