Patroli Hunting, Polisi Sekayu Bekuk Sopir dan Kernet Truk Pembawa Minyak Cong di Lumpatan

“Iya, dua truk diamankan dari hasil patroli hunting,” ujar AKP Hutahaean.
Para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini perkara masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu.
Polisi masih mendalami asal-usul minyak, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.














