Pelaku Begal Motor Pelajar di Palembang Ditangkap Jatanras, Sudah 9 Kali Beraksi, Modus Minta Tumpangan

Dari hasil penelusuran penyidik, YR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana.
Catatan hukum tersangka antara lain pada tahun 2019 terlibat kasus penipuan dan pada tahun 2023 terlibat kasus penggelapan.
Dengan pengungkapan kasus terbaru ini, tersangka diduga terlibat dalam total sembilan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Palembang.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit telepon genggam merek Vivo, 1 helai kaos warna coklat merek Quicksilver dan 1 buah topi warna hitam merek NYC.
Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tersangka ini merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya, sehingga penindakan tegas dan proses hukum yang konsisten menjadi langkah yang harus dilakukan,” ujar Kombes Pol Nandang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tambahnya.(YL)














