Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Petani di OKU Selatan Berhasil Dibekuk Polisi
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.
Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi atas respons cepat personel Satreskrim dalam menangani perkara tersebut.
“Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat. Kami berkomitmen mengawal seluruh proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
“Kami tidak memberikan ruang bagi setiap bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Seluruh jajaran Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Polda Sumsel juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.(BOY)


