Pelarian Berakhir, Pembunuh Petani di Keluang Muba Ditangkap di Lubuklinggau, Motifnya Tak Disangka
Korban mengalami luka bacok fatal di bagian kening kanan, kepala bagian atas, hingga kepala bagian belakang, yang mengakibatkan nyawanya tidak tertolong.
Polisi yang melakukan olah TKP segera mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan Anton Adha sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana mengenai perampasan nyawa orang lain (pembunuhan) dengan ancaman hukuman yang berat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan hukum dan menahan diri dalam menghadapi konflik pribadi. Jangan pernah mengambil tindakan main hakim sendiri yang justru akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Sako Palembang ini.


