Pembunuhan Sadis Staf Sekretariat Bawaslu OKU Selatan Terungkap, Pelaku Serahkan Diri di Palembang
Berdasarkan keterangan tersangka, petugas berhasil menemukan dompet warna merah muda milik korban di atas cor dak masjid kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, yang masih berisi KTP, SIM, dan kartu ATM atas nama korban.
Pengembangan berikutnya mengarah ke sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU, tempat tersangka menyimpan sepeda motor Honda Beat warna putih beserta STNK dan BPKB, serta satu unit laptop Asus warna abu-abu milik korban.
Dengan demikian, seluruh barang bukti utama milik korban yang dibawa pascakejadian berhasil dipulihkan sepenuhnya oleh tim gabungan.
Selain barang-barang milik korban, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian sebagai barang bukti pendukung proses pembuktian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pembunuhan yang disertai, didahului, atau diikuti tindak pidana lain, dalam perkara ini berupa pencurian barang milik korban.
Penerapan pasal tersebut dinilai tepat karena unsur kekerasan mematikan dan penguasaan barang korban terjadi dalam satu rangkaian peristiwa pidana.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga menegaskan bahwa penyerahan diri tersangka tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.
“Dalam empat hari kami berhasil mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan tersangka bersama seluruh barang bukti yang tersebar dari OKU hingga Palembang. Penyerahan diri tersangka tidak mengurangi pertanggungjawaban pidana yang harus ia hadapi. Kami akan memproses perkara ini secara tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Aston.


