Pencurian Kantin SD di Muba: Barang Dibuang ke Semak, Uang Rp5 Juta Dibawa Kabur

Karena tidak hadir, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah membawa. Pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Babat Supat untuk menjalani pemeriksaan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu tabung gas elpiji 3 kilogram
- Satu dus Teh Pucuk
- Satu dus susu Clevo
- Satu kotak penyimpanan uang
- Bekas wadah roti wafer
- Grendel jendela yang diduga dirusak
- Satu kotak Indomie isi 20 bungkus Indomie Goreng Hype Abis rasa Ayam Geprek dan 20 bungkus Indomie Mi Goreng Kriuuk Pedas
- Satu helai celana jeans panjang warna hitam
- Satu bilah senjata tajam jenis parang panjang sekitar satu meter
- Satu kaos lengan pendek warna hitam bernomor punggung 7 bertuliskan nama Reno
“Saat ini terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Babat Supat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.














