Nekat Transaksi Sabu di Halaman Masjid, Dua Pengedar Diciduk Ditresnarkoba Polda Sumsel
“Kedua tersangka ini kami amankan saat mencoba melakukan transaksi di area publik yang seharusnya disucikan. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, mengapresiasi keberhasilan personel Ditresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut sekaligus menyayangkan tindakan para pelaku yang menjadikan kawasan masjid sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Kami sangat menyayangkan aksi pelaku yang tidak mengindahkan norma dan etika di area masjid. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa Polda Sumsel serius dalam menindak setiap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Kombes Pol Nandang.
Akibat perbuatannya, M.P dan AL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumsel.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lainnya. (*)


