Pengedar Sabu-Sabu di Lahat Simpan Senpi Rakitan di Bawah Kasur
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi serta tas pinggang yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka BA dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tindak pidana narkotika, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk kepemilikan senjata api ilegal, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, menegaskan bahwa temuan senjata api ini menjadi perhatian serius dalam pengembangan penyidikan.
“Kami tidak hanya menemukan narkotika, tetapi juga revolver rakitan beserta amunisi aktif yang disembunyikan di bawah kasur. Ini menunjukkan tingkat bahaya tersangka yang lebih tinggi. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal-usul senjata api dan jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah strategis dalam mencegah potensi kejahatan yang lebih besar.
“Pengungkapan ini bukan hanya memutus peredaran narkotika, tetapi juga mengamankan senjata api ilegal sebelum digunakan untuk tindak kejahatan lain. Ini adalah bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kombinasi narkotika dan senjata api merupakan ancaman serius yang menjadi prioritas penindakan.
“Kombinasi narkoba dan senjata api ilegal adalah salah satu bentuk kriminalitas paling berbahaya. Polda Sumsel mengapresiasi langkah cepat Polres Lahat dan akan mendukung penuh pengembangan perkara hingga jaringan di baliknya terungkap,” tegasnya.


