Pengelola Kafe Panhead Palembang Bakal Digugat Usai Sidang Penembakan Pratu Ferischal

Kuasa Hukum Soroti Pengawasan Senjata Api di Kafe Panhead
Sorotan terhadap insiden penembakan di Kafe Panhead Palembang juga disampaikan penasihat hukum keluarga korban lainnya, Desmon Simanjuntak.
Ia berharap persidangan di Pengadilan Militer I-05 Palembang dapat berlangsung secara terbuka sehingga seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Pratu Ferischal bisa terungkap.
“Kami berharap persidangan ini dibuka seterang-terangnya. Setiap fakta dan rangkaian peristiwa yang tertuang dalam dakwaan harus benar-benar terungkap, sehingga putusan nantinya bisa mencerminkan rasa keadilan bagi orang tua klien kami,” kata Desmon.
Selain menyoroti tindakan terdakwa, Desmon mempertanyakan pengawasan keamanan di lokasi kejadian, terutama terkait keberadaan senjata api yang dapat masuk ke area tempat hiburan malam tersebut.
Menurutnya, aspek pengawasan dan tanggung jawab penyelenggara perlu didalami dalam proses hukum untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian.
“Melihat fakta persidangan hari ini, ada hal yang menurut kami perlu menjadi perhatian, termasuk dugaan kelalaian pihak penyelenggara. Bagaimana seseorang yang membawa senjata api bisa masuk ke lokasi tersebut? Ini harus menjadi bagian yang didalami,” ungkapnya.
Desmon menegaskan, tim penasihat hukum akan menunggu putusan Pengadilan Militer I-05 Palembang sebelum mengambil langkah gugatan perdata terhadap pengelola Kafe Panhead.
Terdakwa Dijerat Dakwaan Pembunuhan dan Penganiayaan Berat
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Militer I-05 Palembang, Mayor Laut (H) Hendi Rosadi, menjelaskan bahwa terdakwa dihadapkan pada dakwaan kombinasi yang terdiri dari dakwaan alternatif dan kumulatif.
Pada dakwaan alternatif pertama, Oditur Militer menggunakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Sedangkan dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 468 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, terdapat dakwaan kumulatif menggunakan Pasal 306 KUHP terkait senjata api.
“Dalam perkara ini, terdakwa dihadapkan dengan dakwaan kombinasi. Pada dakwaan alternatif pertama, Oditur Militer mendakwa terdakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP terkait pembunuhan,” jelas Hendi.
Dalam sidang perdana tersebut, Oditur Militer menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Pemeriksaan saksi dan pembuktian akan dilanjutkan dalam agenda persidangan berikutnya.
Hendi menyebutkan, sidang lanjutan perkara penembakan Pratu Ferischal dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026, termasuk pemeriksaan barang bukti lanjutan.
Sidang Penembakan Pratu Ferischal Berlanjut
Perkara penembakan di Kafe Panhead Palembang masih akan melalui sejumlah tahapan persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di ruang sidang akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Di sisi lain, rencana gugatan perdata terhadap pengelola Kafe Panhead menjadi langkah hukum lanjutan yang disiapkan keluarga korban.
Bagi keluarga Pratu Ferischal, proses hukum tersebut bukan hanya untuk mengungkap secara terang peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka, tetapi juga memperjuangkan keadilan atas kehilangan yang dialami.(DHO)






