Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Ungkap Penyebab dan Solusinya
SRIWIJAYATERKINI.CO – Belum lama ini, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran...
SRIWIJAYATERKINI.CO – Belum lama ini, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kabar tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada layanan JKN untuk mendapatkan akses kesehatan.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan resmi bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian data peserta. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky saat memberikan keterangan pada Rabu (04/02).
Rizzky menjelaskan bahwa pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Langkah ini bertujuan agar bantuan iuran JKN benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang memang berhak menerima. Proses pemutakhiran data ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akurasi data kesejahteraan sosial.
Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN mereka, selama memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.
Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan kembali adalah, pertama, peserta tersebut tercatat sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, peserta termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta merupakan penderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.


