Petani di PALI Dicekik dan Dirampok saat Terlelap Tidur dalam Pondok Sawit
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu alat pengait jenis ganco berwarna silver berkarat dengan gagang kuning sepanjang kurang lebih 45 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk masuk secara paksa ke dalam pondok korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) Huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pemberatan.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua.
“Satu tersangka sudah kami amankan berikut alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berstatus DPO. Kami pastikan akan terus memburu hingga tertangkap,” tegasnya.
Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir AKBP Yunar HP Sirait, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres PALI dalam menindak tegas tindak pidana kekerasan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Seluruh proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional hingga tuntas,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan permukiman maupun perkebunan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Kepolisian akan merespons setiap laporan secara cepat dan profesional,” tegasnya.


