PHE Jambi Merang Resmi Alihkan PI 10% ke BUMD Sumsel, Dorong Manfaat Ekonomi Daerah
Potensi Ekonomi WK Jambi Merang
Pengalihan PI 10% WK Jambi Merang ini tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Migas, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, tetapi juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah, Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc., menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI 10% WK Jambi Merang kepada BUMD Sumatera Selatan.
“PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi untuk menggerakkan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat segera diselesaikan di SKK Migas dan Kementerian ESDM. PI ini juga sudah dimasukkan dalam rencana anggaran belanja tahun 2026,” ungkap Basyaruddin Akhmad.
Setelah penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10% tersebut, tahapan selanjutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PHE melalui PHR Regional 1 – Sumatra menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasi hulu migas yang andal, berkelanjutan, dan berorientasi pada tata kelola yang baik.
Sinergi antara industri migas, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan manfaat optimal bagi negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.


