Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Senilai Ratusan Juta di Sekayu
Pada Kamis malam, 21 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka RS bersama rekannya datang menemui petugas yang menyamar.
Setelah barang haram tersebut diserahkan secara langsung kepada petugas, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel segera melakukan penyergapan sekitar pukul 00.05 WIB.
Dalam operasi cepat tersebut, tersangka RS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka, penyidik berhasil menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 109,05 gram serta empat paket pil ekstasi sebanyak 291 butir dengan berat bruto 114,86 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan jaringan narkotika ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.
Pemutusan rantai distribusi narkoba dinilai mampu mencegah kerusakan generasi muda, menekan angka kriminalitas turunan akibat penyalahgunaan narkotika, serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


