Polda Sumsel Gerebek Rumah Kakak-Adik, 202 Gram Sabu Disembunyikan di Atas Jendela Dapur
Fakta bahwa salah satu tersangka berdomisili di Jakarta Barat sementara barang bukti ditemukan di Musi Banyuasin mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkotika lintas provinsi.
Saat ini, penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar wilayah Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penerapan pasal tersebut memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap keterlibatan dalam jaringan terorganisir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang terukur dan tepat sasaran.
“Dua tersangka bersaudara dengan sabu 202 gram berhasil kami amankan. Modus penyembunyian menunjukkan perencanaan yang matang. Fakta bahwa salah satu tersangka berdomisili di Jakarta menguatkan dugaan adanya jaringan lintas provinsi. Pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan ini menjadi prioritas kami,” tegas Yulian.


