Ia menambahkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas illegal drilling,” ujarnya.
Illegal drilling menyebabkan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi dan tanpa kontribusi terhadap penerimaan negara. Aktivitas ini merusak tata kelola energi nasional dan mengganggu distribusi minyak yang sah.
Selain itu, praktik tersebut mencemari lingkungan, merusak lahan, serta membahayakan masyarakat sekitar lokasi pengeboran dan pengolahan ilegal.
Dengan meningkatnya jumlah sumur ilegal yang terdeteksi sejak 2024, Polda Sumsel menilai diperlukan langkah kolektif seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan praktik ini secara permanen.
Polda Sumsel menekankan bahwa keuntungan sesaat dari illegal drilling tidak sebanding dengan risiko pidana berat, kehilangan nyawa, serta dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan negara.
Penegakan hukum akan terus diperkuat demi menjaga keselamatan masyarakat dan stabilitas energi nasional.(YL)


