Polda Sumsel Segel Lokasi Tambang Tanpa Izin di Kabupaten Banyuasin, Amankan Alat Berat
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menindak praktik penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Kabupaten Banyuasin.
Petugas melaksanakan operasi penertiban di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Banyuasin pada Jumat, 20 Februari 2026, dan langsung mengamankan pekerja beserta alat berat yang beroperasi di lokasi.
Penindakan ini berawal dari penyelidikan intensif personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menemukan aktivitas pengerukan tanah diduga tidak sesuai ketentuan perizinan.
Saat petugas turun ke lokasi, mereka mendapati kegiatan penggalian yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.
Selanjutnya, petugas menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Polisi juga langsung mengamankan 5 unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami mengamankan dua unit ekskavator merk Kobelco, satu unit bulldozer merk CAT, satu unit loader merk XCMG, dan satu unit grader merk CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (21/2/2026).
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut.


