Polda Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Haji Furoda Bodong PT SAJ
“Cukuplah klien kami yang menjadi korban. Jangan sampai ada korban-korban lainnya di kemudian hari,” tegasnya. Prengky menambahkan, sejak awal laporan dibuat, pihaknya telah membuka ruang perdamaian....
“Cukuplah klien kami yang menjadi korban. Jangan sampai ada korban-korban lainnya di kemudian hari,” tegasnya.
Prengky menambahkan, sejak awal laporan dibuat, pihaknya telah membuka ruang perdamaian. Terlebih dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pihaknya masih membuka peluang penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (RJ), selama memenuhi rasa keadilan bagi korban secara paripurna.
“Namun apabila tidak tercapai, kami berharap penyidik segera melakukan pemanggilan disertai penahanan terhadap ketiga tersangka. Dari informasi yang kami terima, dua tersangka berdomisili di luar kota sehingga dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Epen Dalilah tak mampu menyembunyikan rasa haru dan bahagianya setelah mengetahui laporan yang ia perjuangkan selama berbulan-bulan akhirnya membuahkan hasil.
“Alhamdulillah, akhirnya saya mendapatkan keadilan. Saya sangat berterima kasih dan mendukung penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi korban seperti saya,” ungkap Epen.
Di sisi lain, kuasa hukum Mt selaku owner PT SAJ, Sapriadi Syamsuddin, SH, MH, menegaskan bahwa dalam konteks hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum untuk menggali fakta-fakta yang sebenarnya.
Ia menjelaskan total kerugian materiil dari pelapor dan dua korban lainnya mencapai Rp180 juta, dengan sisa dana sekitar Rp120 juta yang belum dikembalikan. Sebagian dana disebut telah digunakan untuk pembelian tiket, pengurusan visa, dan keperluan lain.
Sapriadi juga menegaskan bahwa kliennya tidak menawarkan Haji Furoda, melainkan menggunakan visa amil yang sebelumnya diperbolehkan. Ia menilai, dengan nilai kerugian yang relatif kecil, perkara ini semestinya dapat diarahkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta ditempuh melalui jalur Restorative Justice sesuai semangat KUHP terbaru.


