Polisi Amankan Pengedar Narkoba di D’Best Spa Lubuklinggau, 77 Butir Pil Ekstasi dalam Kotak Vape
LUBUKLINGGAU, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Satresnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam operasi dini hari di sebuah tempat spa.
Petugas mengamankan tersangka berinisial JA (35), seorang karyawan swasta, pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB di D’Best Spa, Jalan Soekarno Hatta, Kota Lubuklinggau.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 77 butir pil ekstasi berbagai varian dengan total berat bruto 27,47 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat diamankan, petugas menemukan sebagian barang bukti di saku celana tersangka. Namun, pengembangan di lokasi mengungkap modus yang lebih tersembunyi.
Petugas kemudian menggeledah sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka dan menemukan kotak vape merek Lost Vape di dalam bagasi.
Di dalam kotak tersebut, tersimpan puluhan butir ekstasi yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip.
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan siap untuk diedarkan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 77 butir pil ekstasi berbagai bentuk dan warna, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, 1 unit handphone, Uang tunai Rp1.400.000, dan Kotak vape sebagai sarana penyembunyian.
Temuan ini menunjukkan bahwa tersangka menggunakan metode penyamaran untuk menghindari deteksi petugas.


