Polisi Amankan Pengedar Narkoba di D’Best Spa Lubuklinggau, 77 Butir Pil Ekstasi dalam Kotak Vape
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi, menegaskan bahwa upaya penyembunyian barang bukti tidak akan mampu menghindari proses hukum.
“Modus penyimpanan dalam kotak vape ini tidak mengelabui petugas. Kami melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan seluruh barang bukti berhasil diamankan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Aditia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat dan waktu yang aman bagi pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi besar pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan.
“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba. Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok ekstasi yang terkait dengan tersangka. Pemeriksaan laboratorium forensik serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga terus berjalan.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan konsisten dan tidak kompromi dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk di lokasi-lokasi yang dianggap tertutup sekalipun.


