Polisi Buru 2 Perampok Bersenpi yang Todong Karyawan dan Gasak Rp16 Juta dari Indomaret Palembang
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa polisi sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Polda Sumsel tidak akan mentolerir aksi kejahatan dengan kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata api dan secara langsung mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, tim penyidik saat ini terus melakukan identifikasi terhadap pelaku melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Polisi memastikan proses penyelidikan terus berjalan hingga para pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.


