Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Gandus Palembang, 10 Paket Sabu dan Pil Ekstasi Diselipkan di Helm
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap kasus peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Gandus, Kota Palembang, pada Selasa malam (31/3/2026) sekira pukul 22.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial B (33), yang berprofesi sebagai buruh. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan PDAM Tirta Musi, Kelurahan Karang Jaya, Gandus Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, serta dua butir pil diduga ekstasi berwarna merah dengan berat bruto 1,00 gram.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan terselip di dalam helm berwarna biru milik tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung melakukan penyergapan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.


