Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu 50 Gram di Goa Jepang Palembang Langsung Diciduk
Atas perbuatannya, Subandi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)


