Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Palembang Kurang dari 24 Jam, Sita 12 Paket Sabu
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu secara beruntun dalam operasi kurang dari 24 jam di wilayah Kota Palembang.
Dalam dua penangkapan yang dilakukan pada 10–11 Maret 2026, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pengedar serta menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 4,16 gram yang diduga siap juala atau diedarkan.
Tersangka pertama berinisial MF (23), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu seberat 2,09 gram yang disimpan di dalam saku celana tersangka.
MF mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali.
Kurang dari 16 jam kemudian, anggota Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial DZ (46) di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada di dekat tersangka.
DZ mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BP, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya, 12 paket sabu total 4,16 gram, timbangan digital, plastik klip bening, pipet dan sekop sabu, uang tunai Rp100.000 dan dua unit telepon genggam.
Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.


