Polrestabes Palembang Amankan 107 Motor Balap Liar dalam Patroli KRYD Tengah Malam

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Henriyanto Panusununan Hutasoit menambahkan, seluruh kendaraan yang diamankan dikenakan sanksi tilang sesuai pelanggaran.
“Seluruh kendaraan roda dua yang kami amankan dikenakan sanksi tilang sesuai kesalahannya,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pemilik kendaraan yang datang ke Mapolrestabes untuk mengurus motor milik anaknya mengaku belum bisa mengambil kendaraannya.
“Saya sengaja datang untuk mengurus motor yang dikendarai anak saya malam itu. Saya bawa surat tilangnya,” ujarnya.
Berdasarkan surat tilang, kendaraan tersebut baru bisa diambil pada 2 Oktober 2026.
“Di surat tilang tertulis baru bisa diambil tanggal 2 Oktober, jadi hari ini belum bisa,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, polisi juga menyoroti aktivitas anak dan remaja di malam hingga dini hari. Polrestabes meminta orang tua meningkatkan pengawasan dan memastikan anak berada di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.(DHO)











