Polri–Kejaksaan Perkuat Sinergi, KUHP dan KUHAP Baru Diharapkan Hadirkan Kepastian Hukum
SRIWIJAYATERKINI.CO – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menempatkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru...
SRIWIJAYATERKINI.CO – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menempatkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai momentum strategis untuk memastikan penanganan perkara pidana berjalan lebih rapi, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Transisi menuju rezim hukum pidana nasional yang baru ini dinilai tidak sekadar soal penyesuaian aturan, melainkan bagaimana penyidikan dan penuntutan memiliki pemahaman yang sama sejak awal proses.
Kesamaan persepsi tersebut menjadi kunci agar penanganan perkara tidak tersendat di tengah jalan akibat perbedaan tafsir hukum maupun hambatan teknis pada tahapan lanjutan.
Untuk itu, Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kerja sama ini tidak bersifat simbolik, melainkan langsung mengikat pada praktik pelaksanaan di lapangan.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, penyamaan persepsi antara penyidik Polri dan penuntut umum Kejaksaan menjadi faktor krusial agar proses penegakan hukum tidak berjalan “sendiri-sendiri”.
Ia menekankan pentingnya semangat kerja bersama agar seluruh aparat penegak hukum bergerak dalam satu arah. Dalam istilah Kapolri, sinergi tersebut harus membuat seluruh pihak “berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran”.
Dengan keselarasan itu, standar penerapan pasal, kelengkapan administrasi perkara, hingga kualitas pembuktian sejak tahap penyidikan diharapkan menjadi lebih konsisten. Hal ini sekaligus meminimalkan potensi friksi teknis yang kerap muncul ketika perkara memasuki tahap penuntutan atau persidangan.


