Polri–Kejaksaan Perkuat Sinergi, KUHP dan KUHAP Baru Diharapkan Hadirkan Kepastian Hukum
Lebih jauh, Kapolri mengaitkan penguatan sinergi ini dengan tujuan utama penegakan hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat, yakni keadilan. Ia menegaskan bahwa keberadaan KUHP dan KUHAP baru...
Lebih jauh, Kapolri mengaitkan penguatan sinergi ini dengan tujuan utama penegakan hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat, yakni keadilan. Ia menegaskan bahwa keberadaan KUHP dan KUHAP baru harus mampu memberikan dampak substantif, bukan sekadar perubahan normatif.
“Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Kapolri juga menyoroti bahwa KUHP dan KUHAP yang baru memuat berbagai substansi yang selama ini menjadi harapan publik. Di antaranya adalah ruang penyelesaian perkara yang lebih mempertimbangkan kearifan lokal, situasi dan kondisi masyarakat, tanpa mengesampingkan komitmen penegakan hukum yang tegas dan berintegritas.
Agar pesan dan kebijakan ini tidak berhenti di tingkat pusat, Polri menekankan pentingnya penguatan teknis di lapangan. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, diskusi panel, serta forum pemahaman bersama yang melibatkan jajaran kewilayahan, mulai dari Kapolda hingga unsur reserse lintas fungsi. Jajaran Polres dan Polsek di seluruh Indonesia juga dilibatkan secara daring.
Polri menilai pelibatan lini terdepan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya disparitas praktik antarwilayah ketika KUHP dan KUHAP baru mulai diterapkan secara penuh. Dengan pemahaman yang seragam, diharapkan masyarakat memperoleh standar pelayanan hukum yang sama di seluruh daerah.
Sebagai landasan kerja sama, ruang lingkup MoU antara Polri dan Kejaksaan RI mencakup enam area strategis, yakni pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama.


