Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery, Pemilik Buron
MUSI BANYUASIN, SRIWIJAYATERKINI.CO — Polsek Babat Toman, Polres Musi Banyuasin, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas usaha migas ilegal dengan mengungkap dua lokasi penyulingan minyak mentah tanpa izin (illegal refinery) di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam penindakan tersebut, dua pekerja berhasil diamankan, sementara dua orang yang diduga sebagai pemilik lokasi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB saat personel Polsek Babat Toman melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Lawang Wetan.
Kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif Polri dalam menindak aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta merugikan negara.
Saat melaksanakan patroli, petugas menemukan dua lokasi penyulingan minyak ilegal yang masih beroperasi di Desa Ulak Paceh.
Pada lokasi pertama yang diduga milik seorang pria berinisial PIR (47), petugas mendapati dua pekerja sedang mengoperasikan satu unit tungku penyulingan berkapasitas 55 drum. Kedua pekerja tersebut langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berada di lokasi.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju lokasi kedua yang diduga milik seseorang berinisial HER.
Di lokasi tersebut ditemukan aktivitas penyulingan minyak dengan peralatan yang masih lengkap.
Namun, para pekerja berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Personel kemudian mengamankan seluruh barang bukti dan memasang garis polisi di kedua lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dua pekerja yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JI (42) dan Y (41). Keduanya saat ini menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Babat Toman.
Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pemilik lokasi, yakni PIR (47) dan HER, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


