Pusat Rehabilitasi Narkoba Dirampok Pasien, Pelaku Ditangkap saat Hendak Kabur ke Bali
Dalam aksinya, tersangka menggunakan senjata tajam berupa obeng untuk mengancam korban dan saksi agar menyerahkan kunci ruangan serta kendaraan.
Para pelaku berhasil menggasak satu unit telepon genggam merk Infinix Smart 8, uang tunai Rp850.000, serta satu unit sepeda motor operasional yayasan jenis Honda Beat.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Erwin Antoni langsung melakukan pengejaran secara maraton.
Polisi berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka dan melakukan penangkapan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di titik perlintasan bus di Palembang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti satu unit telepon genggam telah diamankan di Mapolres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat serta mencari keberadaan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan telah digadaikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas melalui saluran resmi Polri.


