Remaja 18 Tahun di Banyuasin Jadi Pengedar, Polisi Temukan 13 Paket Sabu Siap Edar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan terbaru terkait KUHP.
Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga peringatan sosial yang harus menjadi perhatian bersama.
“Tersangka baru berusia 18 tahun, namun sudah terlibat dalam peredaran sabu. Ini menjadi alarm serius bagi kita semua bahwa generasi muda sedang menjadi target jaringan narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan usia muda dalam kasus narkotika.
“Keterlibatan pemuda usia 18 tahun ini harus menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat. Orang tua, sekolah, dan lingkungan memiliki peran penting dalam mencegah generasi muda terjerumus ke dalam narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika melalui layanan kepolisian.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas narkotika tanpa pandang usia.
Di sisi lain, kasus ini menjadi refleksi sosial bahwa perlindungan generasi muda dari ancaman narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.


