Ribuan Butir Ekstasi hingga Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Sumsel
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober hingga November 2025.
Pemusnahan tersebut dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, di halaman kantor BNNP Sumsel dan disaksikan langsung oleh lima orang tersangka pemilik barang bukti.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti narkotika yang telah disita.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap sejumlah perkara narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Sumsel.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh penyidik.
“Kita melakukan pemusnahan ini tidak lain untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hisar.
Mantan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel itu menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika telah diamanatkan dalam Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 45 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua aturan tersebut mewajibkan penyidik untuk memusnahkan barang bukti yang bersifat terlarang, khususnya narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika golongan I. Di antaranya, 47 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) merek TMT warna kuning sebanyak 4.296 butir dengan berat netto 1.713,774 gram.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.291 butir dengan berat netto 1.711,940 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.


