Rumah Bandar Sabu di OKU Timur Digerebek, Polisi Temukan 33 Paket Siap Edar dan Senjata Api
Keberadaan senjata api ilegal di lokasi yang sama dengan narkotika siap edar menunjukkan tingkat bahaya yang tinggi.
Kondisi ini mengindikasikan potensi penggunaan senjata untuk melindungi aktivitas peredaran narkoba maupun mengancam keselamatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup atau pidana mati. Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api ilegal, penyidik akan memproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajarannya dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.
“Penggerebekan ini mengungkap ancaman berlapis yang sangat serius. Bandar narkoba yang juga menyimpan senjata api merupakan ancaman langsung bagi masyarakat. Kami memastikan seluruh jaringan yang terkait akan kami kejar hingga tuntas,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika yang beroperasi dengan tingkat risiko tinggi.
“Ini bukan sekadar kasus narkoba, tetapi juga ancaman keamanan publik. Kepemilikan senjata api ilegal bersama narkotika menunjukkan tingkat kesiapan jaringan dalam menghadapi aparat. Polda Sumsel akan bertindak tegas dan menyeluruh terhadap jaringan seperti ini,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres OKU Timur terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika serta penelusuran asal-usul senjata api yang ditemukan.


