Sarjana Pengangguran di Lubuk Linggau Simpan 14 Paket Sabu di Bawah Kasur dalam Pondok
Barang bukti tersebut antara lain, 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram, 1 unit timbangan digital, 10 lembar plastik klip sisa pakai dan 1 bal plastik klip bening ukuran kecil
Keberadaan timbangan digital dan plastik klip dalam jumlah cukup banyak menunjukkan bahwa tersangka diduga menjalankan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika secara aktif.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi mengatakan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujar Romi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum.
“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di seluruh wilayah,” kata Nandang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka EDF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun.


