Menurut Listyo, sejumlah barang yang dijual di Koperasi Merah Putih Cakung Timur memiliki harga lebih rendah dibandingkan produk serupa di toko eceran lainnya.
“Beberapa interaksi yang kita laksanakan dengan masyarakat, ada selisih harga yang lebih murah dibandingkan dengan tempat-tempat eceran yang lain. Jadi tentunya ini membantu masyarakat yang ada di sekitar Cakung,” ujarnya.
Sehari Kemudian, Listyo Sigit Diumumkan Jadi Tersangka
Aktivitas Listyo Sigit Prabowo di Koperasi Merah Putih Cakung Timur berlangsung sehari sebelum Bareskrim Polri mengumumkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Listyo Sigit Prabowo yang disebut dengan inisial LSP, dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang lagi masih saksi yaitu saudara SU,” ujar Asep Safrudin.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal atau illegal intercept, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi Presiden.
Perubahan status hukum Listyo Sigit Prabowo tersebut menambah perhatian terhadap perkembangan kasus penyadapan yang kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi serta peran setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)






