Sekda Sumsel Pimpin Apel Penutup 2025, Tegaskan Komitmen ASN Sambut Tahun 2026
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Drs. H. Edward Candra, MH memimpin Apel Penutup Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi...
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Drs. H. Edward Candra, MH memimpin Apel Penutup Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, Senin (29/12/2025) pagi.
Apel tersebut menjadi momentum refleksi kinerja sekaligus penegasan komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyongsong tahun 2026.
Dalam arahannya, Sekda Edward Candra mengawali sambutan dengan mengucapkan rasa syukur karena seluruh jajaran ASN Pemprov Sumsel masih dapat menunaikan kewajiban dan tanggung jawab hingga penghujung tahun 2025. Ia menegaskan bahwa apel penutup tahun bukan sekadar rutinitas, melainkan simbol kesiapan birokrasi memasuki tahun kerja yang baru.
“Alhamdulillah, kita masih dapat menutup tahun 2025 dengan melaksanakan apel. Ini menjadi penanda bahwa kita siap memasuki tahun 2026 dengan semangat, tanggung jawab, dan komitmen yang sama,” ujarnya di hadapan peserta apel.
Sekda juga menyampaikan bahwa aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemprov Sumsel akan kembali berjalan normal pada 5 Januari 2026, seiring berakhirnya masa libur akhir tahun. Ia mengingatkan seluruh ASN agar mempersiapkan diri dan memastikan pelayanan publik kembali berjalan optimal sejak hari pertama masuk kerja.
Pada kesempatan tersebut, Edward Candra menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih dari Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru dan Wakil Gubernur H. Cik Ujang kepada seluruh ASN Pemprov Sumsel. Apresiasi itu diberikan atas kinerja, dedikasi, dan kedisiplinan ASN yang dinilai cukup baik sepanjang tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan tahun transisi, seiring dimulainya kepemimpinan Herman Deru–Cik Ujang (HDCU) yang dilantik pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Pada masa transisi tersebut, seluruh perangkat daerah dituntut cepat beradaptasi dengan arah kebijakan dan program pembangunan yang telah ditetapkan.


